Roy menyampaikan dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapapun. Menurutnya, perkara yang ditanganinya sarat dengan politik sehingga melebar.
"Tidak sama sekali berniat mencemarkan nama baik siapapun, tapi karena perkara ini sarat dengan politik hukum sehingga begini lah dinamikannya akhirnya keman-mana.Kalau perkara korupsi itu harus ada dugaan yang namanya temuan dulu, temuan kerugian negara, kalau nggak ada kerugian negara orang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, itu jadi bogem," imbuhnya.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Pengacara Lukas Enembe Dipolisikan
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri. Roy Rening dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita hoaks ke publik.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
KPK Bakal Kirim Panggilan Kedua ke Lukas Enembe di Kasus Gratifikasi
Heriyanto mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti, salah satunya berkas berbentuk video.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, Bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujarnya.