Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo, mengaku pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
Ira beralasan, pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan tersebut berada di tangannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
"Kami belum menerima putusan karena putusan yang resmi itu akan diberikan dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sehingga kami belum bisa memberikan pendapat tentang upaya apa yang akan dilakukan," kata Ira saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Adapun salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri Bandung sebelum diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung. Lalu panitera menyerahkannya kepada kami," ucap Ira.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Beredar di Rutan Salemba, Aktor Muda Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Terpisah, Kriminolog Universitas Islam Bandung Nandang Sambas turut berkomentar terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Sambas, terdakwa Herry Wirawan masih bisa menolak putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi kasasi ke MK," kata Sambas saat dihubungi. [tum]