Wahanaadvokat.com | Setelah bebas bersyarat hari ini, Senin (2/5/2022) penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkena wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur Tony Nainggolan, yang menyebut Ridho Rhoma akan terlebih dahulu diserahkan ke Bapas Jakarta Timur. Pemilihan Bapas Bogor disebabkan Ridho berdomisili di Depok.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Iya [Ridho Rhoma] bebas bersyarat. Jadi hari ini kita akan serahkan ke Bapas Jakarta Timur. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor," tutur Tony saat dihubungi.
Tony memaparkan Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat hari ini setelah mendapatkan remisi Lebaran 2022. Ia menuturkan Ridho Rhoma akan bebas pukul 15.00.
"Iya, jadi perbaikannya baru saya terima tadi sekitar 13.30 WIB. Alhamdulillah bisa bebas hari ini jam 15.00 sore nanti. Sekitar jam 3 ya lebih dikit," ucapnya.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Tony memaparkan Ridho Rhoma mendapat remisi lebaran sebanyak satu bulan sehingga bebas tiga hari lebih cepat dari tanggal sebenarnya. Sebelum mendapat remisi, Ridho mestinya bisa bebas bersyarat tanggal 5 Mei nanti. Berkat remisi ini, ia bisa bebas tanggal 2 Mei.
"Iya remisi lebaran dapat satu bulan, makanya lebih cepat bebas tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya," ucap Tony.
"Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," sambungnya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September lalu.
Dia pun dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan, Kamis (28/10/2021). Anak Rhoma Irama itu mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
"Pada saat ditangkap enggak sempat dipakai, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu," kata Yusri di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2).
Sebagai informasi, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Dia divonis 10 bulan rehabilitasi.
Terkait kasus pertama itu, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada 2020. [tum]