"Di Indonesia jenjang karier ini tidak jelas. Ada Kapolri setelah pensiun dapat kartu advokat, ada juga mantan Jaksa Agung punya kartu sebagai advokat," ujarnya.
Menurut dia, hal itu akan menjadi sebuah masalah psikologis tersendiri ketika mantan Jaksa Agung tersebut bertemu dengan jaksa yang baru di sebuah pengadilan dalam suatu perkara.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Jadi, mohon maaf, sepertinya menjadi advokat di Indonesia ini sangat mudah, padahal kita tahu bahwa advokat profesi yang mulia," ujarnya. (tum)