Konsumen.WahanaNews.co | Pemerintah harus lebih banyak menggelontorkan insentif atau subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di tengah lonjakan inflasi.
Hal itu dikatakan pengamat Properti Anton Sitorus. Menurutnya, hanya dengan insentif atau subsidi, harga rumah akan lebih murah. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa membeli rumah tahun ini.
Baca Juga:
Usai MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Timbun BBM, AKBP Achiruddin Langsung Ditahan
"Kalau dari sudut pandang pemerintah yang bisa dilakukan adalah berikan insentif-insentif karena kalau masalah harga, itu kan mekanisme pasar," ungkap Anton kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
Saat ini, kata Anton, pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen. Namun, kebijakan itu hanya berlaku sampai September 2022.
Insentif itu juga sebenarnya turun dari 2021 lalu, di mana pemerintah memberikan diskon PPN hingga 100 persen kepada masyarakat yang hendak membeli rumah.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Pemerintah belakangan ini memang sudah responsif, tapi mungkin bisa lebih fleksibel. Kalau diperlukan lagi diskon PPN 100 persen kenapa tidak," jelas Anton.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada pengembang. Sebab, harga bahan bangunan juga sedang tinggi-tingginya sekarang.
Salah satu insentif yang bisa diberikan adalah diskon pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan diskon PPN ketika pengembang membeli bahan bangunan yang dibutuhkan.