"Harga tersebut tanpa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Venturer mendapatkan insentif PPnBM 50 persen karena memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah yaitu memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.
Baca Juga:
Sejarah Raksasa Otomotif Toyota, Mulai Berdirinya dan Bagaimana Ia Masuk Indonesia
Diskon pajak tersebut diberikan mulai Maret 2021 dan berlaku hingga Desember 2021.
Dengan begitu, harga Venturer mengalami kenaikan hingga puluhan juta rupiah mulai Januari 2022.
Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Baca Juga:
Misi Toyota: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Menuju Pasar Jepang
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.
Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.