Wahanakonsumen. com I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar polemik Polymerase Chain Reaction (PCR) yang selama ini disebut-sebut ada kegiatan bisnis di balik pandemi COVID-19
KPPU mengkaji industri PCR termasuk melakukan diskusi dengan berbagai pihak di antaranya BPKP, Persi, Gakeslab, ILKI, ICW dan lainnya.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengakui ada beberapa pihak yang memanfaatkan kebijakan PCR demi meraup keuntungan. Hal itu dilakukan melalui praktik bundling tes PCR, menggabungkan sebuah layanan jasa dengan tes PCR.
"Kami melihat ini ada indikasi memaksimumkan keuntungan ketika tadi ada bundling PCR," ungkap Mulyawan dalam sebuah forum jurnalis virtual, dikutip Minggu (14/11/2021).
Modus Keruk Untung dari Tes PCR Dibongkar, Siapa yang Terlibat?
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Sebagai contoh, ia mengaitkan sebuah jasa konsultasi pemeriksaan dokter yang juga menyediakan jasa tes PCR. Nah, harga yang harus dikeluarkan untuk PCR, kata dia, biasanya lebih mahal bahkan dua kali lipat dari harga pasaran.
"Ketika ada tes PCR yang di-bundling dengan jasa konsultasi dengan dokter misalnya. Dia (tarif PCR) akan melambung harganya jadi dua kali lipat," papar Mulyawan.
Dia menilai, praktik semacam ini merupakan sebuah bentuk persaingan usaha tidak sehat. Terutama saat tes PCR digunakan dalam rangka pemeriksaan COVID-19, justru ini digunakan untuk mencari untung.