"Bundling begini memunculkan potensi persaingan usaha tidak sehat, kan esensi PCR untuk membuktikan apakah orang itu terkena virus Corona atau tidak. Bukan untuk menjadi bagian dari bisnis," kata Mulyawan.
Pihaknya juga mengendus adanya kelompok tertentu dari pelaku usaha laporatorium PCR. Kelompok ini juga sama-sama berpotensi melakukan upaya persaingan yang tidak sehat di bisnis PCR.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Mulyawan sempat dikonfirmasi dengan nama-nama 'pemain besar' dari bisnis PCR ini seperti yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan publik. Namun Mulyawan tidak bicara banyak dan menuturkan masih mendalami seberapa besar kekuatan kelompok ini dalam bisnis PCR di dalam negeri.
"Mengenai data kelompok pelaku usaha besar yang banyak beredar (GSI, Bumame hingga Intibio) mungkin saya bisa jawab sebagian mungkin benar. Tapi kami masih akan verifikasi dari informasi beredar, kami masih pendalaman," kata dia.
"Kami indikasikan bahwa wada beberapa kelompok usaha dalam pelaku usaha laboratorium. Kami sedang dalami bagaimana kekuatan kelompok usaha ini dalam pangsa pasanya di bisnis tes PCR yang dilakukan selama ini," sambungnya.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Importasi Reagen
Selama pandemi COVID-19, KPPU melihat pemerintah semakin mempermudah praktek impor alat-alat kesehatan termasuk di dalamnya Reagen PCR, salah satu komponen dalam tes PCR. Sehingga, kata dia, banyak temuan perusahaan pengimpor reagen.
Namun, hingga saat ini belum diketahui asumsi harga reagen yang menjadi patokan pemerintah dalam perhitungan HET (Harga Eceran Tertinggi). Menurutnya, harga reagen dapat disesuaikan pemasok rata-rata 37,29% pasca penetapan tarif PCR di bulan Agustus 2021.