"Ini dapat mengindikasikan adanya peran importir dan distributor reagen dalam mempengaruhi tarif PCR. Memperhatikan temuan tersebut, ke depan KPPU akan melakukan pendalaman terkait importir reagen," jelasnya.
Saat ini ada 60 merek reagen yang mendapat izin edar Kementerian Kesehatan. Impor reagen per 2020 sebagian besar dilakukan oleh swasta (85,07%), sedangkan pemerintah dan lembaga (14,92%).
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Proporsi impor yang dilakukan pihak swasta meningkat pada September 2021 menjadi 93,84% sementara pemerintah dan lembaga hanya 6,15%.
Dia juga meminta agar pemerintah terbuka dalam perhitungan eceran tertinggi. Tujuannya agar pengawasan harga tes PCR terhadap kebijakan HET dapat lebih efektif. (tum)