Wahanakonsumen.com | GIMNI menjawab dugaaan kartel oleh perusahaan di balik melonjaknya harga minyak goreng.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan sebetulnya pengusaha sudah berkomunikasi dengan KPPU terkait alasan kenaikan harga minyak goreng pada 18 Januari lalu.
Baca Juga:
KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut dia, GIMNI telah mengikuti acuan harga yang ditetapkan tender PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lewat anak usahanya PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Dia menjelaskan tender acuan KPBN digunakan karena dinilai perusahaan sebagai pihak netral yang tak berbisnis di sektor hilir dan merupakan perusahaan pelat merah. Oleh karena itu, ia mengklaim pengusaha tidak punya kemampuan untuk mengatur harga minyak goreng.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kartel Migor, KPPU Panggil 19 Perusahaan
"GIMNI sudah memberikan gambaran yang membentuk harga sawit di dalam negeri itu siapa. Jadi, semua perusahaan dalam negeri harga sawitnya selalu berpegang pada tender yang dilakukan oleh PT KPBN," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Ia mencontohkan per hari ini, Jumat (21/1), KPB di Dumai, Riau, mematok harga lelang CPO di level Rp15.200 per kilogram. Dengan patokan harga CPO di atas HET minyak goreng, maka tak heran jika harga minyak goreng di masyarakat melambung.
"Nah sekarang coba tanya ke PTPN mau enggak mereka jual harga Rp11 ribu? Harga pasar dunia Rp15 ribu, harga diturunkan untuk penggunaan domestik, kan enggak juga, mereka juga mau untung katanya kan," beber Sahat.