Konsumen.WahanaNews.co | Pengusaha Juragan 99, Gilang Widya Pramana dan Putra Siregar terlibat aksi saling menggugat terkait perebutan hak merek MS Glow dan PS Glow.
Gugatan pertama dilayangkan oleh istri Juragan 99 Shandy Purnamasari ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Baca Juga:
PS Glow Ditutup, Putra Siregar Gratiskan Sisa Produknya
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan bulan lalu menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
"Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia," tulis putusan tersebut seperti dikutip, melansir CNNIndonesia.com pada Rabu (13/7).
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek 'PSTORE GLOW' dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.
Tidak hanya itu, hakim menyebut pendaftaran merek 'Pstore Glow Men' mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'MS GLOW FOR MEN' Nomor Pendaftaran IDM000877377.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan pendaftaran merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3; merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943834 Kelas Barang/Jasa: 3,44; merek 'Pstore Glow Men' Nomor Pendaftaran: IDM000943835 Kelas Barang/Jasa: 3, tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO'.
"Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat," tulis putusan.
Hakim juga meminta tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Hakim pun menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4,12 juta.
Tak mau kalah, Putra Siregar pun mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya. Dalam gugatan ini Putra menang.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan tersebut.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.
Selain itu, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," tulis putusan tersebut. [tum]