Kerugian Negara
Sementara itu, Febrie menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dokumen dan temuan-temuan lapangan terkait kasus ini. Termasuk mencari bukti adanya suap atau gratifikasi dalam pemberian izin ekspor.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Dimana, perbuatan itu dikenai sangkaan merugikan negara dengan sangkaan mengacu pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Apa perbuatannya? Ketika pengajuan izin ekspor atau persetujuan ekspor (PE) ada kewajiban DMO 20%. Kita melihat apakah ada fakta atau alat bukti bahwa pemberian PE tersebut memang tersangka mengetahui kelangkaan tersebut?," jelasnya.
"Kalau dia mengetahui bahwa DMO tidak ada maka PE dikeluarkan, apa motifnya? Ada bukti elektronik dan penelusuran yang butuh waktu dan saya tidak bisa ungkapkan vulgar, itu prosesnya. Ketika ini diizinkan tidak saja memenuhi DMO tapi ada syarat-syarat harus dipenuhi. Ini salah satu alat bukti yang dipegang Tim Penyidik," lanjut Febrie.
Baca Juga:
JPU Beberkan Peran Lin Che Wei di Kemendag dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Soal kerugian negara dimaksud, Febrie hanya mengatakan, telah mendapat keterangan para ahli mengenai perekonomian negara.
"Ini yang saya sebut kualifikasi sangkaan awal pasal 2 dan 3 ini. Bagaimana kerugian negaranya? seperti saya sampaikan kita baru lakukan pembahasan, kita akan konkritkan dan ini butuh waktu," kata Febri. [tum]