"Untuk proses pembukaan layanan ini akan di mulai satu minggu ke depan pada loket-loket layanan Dukcapil tiap Kelurahan di DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengimbau agar warga melaporkan apabila ada petugas Dinas Dukcapil yang meminta pungutan liar atau pungli dalam proses pengubahan data administrasi itu.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," katanya.
Perubahan Surat Kendaraan
Tak hanya data kependudukan, STNK dan BPKB warga DKI juga terdampak. Warga harus mengurus STNK dan BPKB baru setelah perubahan data KTP dilakukan.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Kita atau Polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP)," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi.
"Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," imbuh dia.