Ubah STNK Dikenakan Biaya
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak perlu diganti dan cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB.
"Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi," kata Taslim saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Namun Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena material tidak perlu diganti.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB," katanya.
Diketahui, Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.
Anies menyebut nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup. Menurutnya, mereka memiliki perannya masing-masing dalam kehidupan Betawi bahkan Bangsa Indonesia.