"Harusnya produsen memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang mengonsumsi produk mereka," tegas Henny.
"Dengan pemberian informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi," tambahnya.
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengatakan bahan kimia BPA sudah dilarang untuk kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Ia menyebut reputasi BPA yang tidak aman untuk kemasan pangan saat ini sudah diakui secara global.
"BPA bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan ini di beberapa negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," ungkap Rita.
Rita merinci larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan diberlakukan di sejumlah negara. Mulai dari Prancis, Brasil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Mantan Ajudan Eks Mentan SYL Dapat Perlidungan dari LPSK
"Di California sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: 'BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi'," jelasnya.
Rita menilai BPOM harus mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.
"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karena itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat," terangnya.