Rida mengaku, Kementerian ESDM sudah memiliki pengalaman memilah pelanggan yang berhak menerima. Pada 2017 lalu, misalnya, kementerian pernah memilah listrik golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi dan non subsidi.
"Di tahun 2017 kita sudah punya contoh memilah rumah tangga 900 VA, ada sedikit effort khusus. Nanti tergantung dengan data DTKS yang terbaru, kemudian akan melakukan pendataan ke lapangan, sehingga didapatkan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan," sebutnya.
Baca Juga:
Support Program Mobil Listrik, PLN Batam Buat SPKLU
Pencabutan Kompensasi Listrik
Di luar itu, kata Rida, kementerian juga tengah mempersiapkan perubahan tarif listrik jika pemerintah tak lagi memberikan kompensasi kepada PLN untuk memberlakukan adjustment tarif bagi pelanggan non-subsidi sejak 2017.
Baca Juga:
Penambahan Daya Listrik PLN UP3 Manado Lewati Target Konsumen
Seperti diketahui keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik (adjustment tarif) sejak 4 tahun lalu itu membuat pemerintah membayar kompensasi triliun rupiah kepada PLN tiap tahunnya. "Ini kaitannya sama tarif adjustment," katanya.
Saat ini, lanjut Rida pengenaan tarif listrik sendiri digolongkan ke dalam 38 kelompok di mana 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan lainnya non-subsidi. Sementara jika dirinci, 13 golongan non-subsidi tersebut terdiri dari 41 juta pelanggan yang tarifnya tidak mengalami kenaikan.
Jika pemerintah akan melepas tarif adjustment, tentu ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh para pelanggan mulai dari Rp18 ribu sampai Rp101 ribu per bulan sesuai dengan kapasitas listrik yang digunakan