Konsumen.WahanaNews.co | Hingga saat ini masalah megaproyek apartemen Meikarta milik anak usaha Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) masih belum usai.
Konsumen kini menunggu nasib cicilan yang sudah mereka bayarkan.
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
Pengamat properti, Panangian Simanungkalit, menyarankan agar dibuat perjanjian tambahan atau adendum antara pengembang proyek dengan konsumen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Idealnya sebenarnya begini, dibuat perjanjian adendum, maksudnya perjanjian tambahan untuk mengikat kedua belah pihak terutama dalam hal dari pengembang, kapan bangunan itu bisa diterima konsumen," kata Panangian melansir dari kumparan, Rabu (21/12).
Panangian mengatakan konsumen pada posisi saat ini akan rugi apabila melepas aset yang sudah mereka cicil. Pasalnya, aset tersebut dibeli dengan harga 2-3 tahun lalu sebelum material bangunan harganya melonjak seperti saat ini. Namun dengan catatan, properti itu jadi.
Baca Juga:
Mantan Ajudan Eks Mentan SYL Dapat Perlidungan dari LPSK
Agar hal seperti itu tak terjadi, Panangian menyarankan masyarakat tidak membeli rumah pada saat pembangunan. Namun memilih mencicil rumah yang sudah jadi dan siap ditempati.
"Untuk mencegah, jangan lakukan pembelian properti dengan seperti ini kalau memang enggak bisa beli (dengan) risiko. Belinya yang ready stok," tegas Panangian.
Peran Pemerintah