Dia menilai pemerintah saat ini lebih condong kepada investor dengan membuat regulasi yang menjadikan karpet merah. Di lain sisi, perlindungan konsumen masih sangat rendah.
"Kelonggaran itu yang seringkali abu-abu. Pengetatan hukum itu belum terjadi di jual beli perumahan. Dari dulu itu," tutur Panangian.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen: Tanggung Jawab Utama Pemerintah
Dihubungi terpisah, Country Manager Rumah.com, Marine Novita, menjelaskan, pemerintah bisa turut andil dalam permasalahan yang dialami konsumen rumah susun. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pasal 5 beleid tersebut menyatakan, bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
"Bentuk pembinaan tersebut antara lain dengan mensosialisasikan hak-hak dan kewajiban developer dan pembeli rumah agar berlangsung dengan lancar sesuai aturan yang berlaku," terang Marine. [tum]