Dia menilai pemerintah saat ini lebih condong kepada investor dengan membuat regulasi yang menjadikan karpet merah. Di lain sisi, perlindungan konsumen masih sangat rendah.
"Kelonggaran itu yang seringkali abu-abu. Pengetatan hukum itu belum terjadi di jual beli perumahan. Dari dulu itu," tutur Panangian.
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
Dihubungi terpisah, Country Manager Rumah.com, Marine Novita, menjelaskan, pemerintah bisa turut andil dalam permasalahan yang dialami konsumen rumah susun. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pasal 5 beleid tersebut menyatakan, bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
"Bentuk pembinaan tersebut antara lain dengan mensosialisasikan hak-hak dan kewajiban developer dan pembeli rumah agar berlangsung dengan lancar sesuai aturan yang berlaku," terang Marine. [tum]