Konsumen.WahanaNews.co | Terkait tagar boikot yang menjadi trending topic di Twitter, Selasa (28/6) kemarin, senior Legal Manager Aice Group Simon Audry Halomoan Siagian memberi penjelasan.
Tagar tersebut berkaitan dengan permasalahan lampau ketika pada 2020 lalu, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada ratusan karyawan.
Baca Juga:
Program CSR Akar Basah PEP Tarakan Field Dapat Perhatian APOGCE 2024
Simon menjelaskan, permasalahan PHK terhadap pekerjanya dan ramai dibincangkan di media sosial saat ini sudah diselesaikan secara hukum.
"Situasi yang menjadi perbincangan di media sosial Twitter saat ini merupakan masalah yang telah diselesaikan secara hukum oleh PT Alpen Food Industry (PT AFI), dalam hal ini merupakan anak perusahaan AICE dan pihak pekerja. Perusahaan telah menjalankan kewajibannya selaku pelaku usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Simon dalam keterangannya dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).
Selain itu, lanjut Simon, tuntutan yang dilakukan bukan dilakukan oleh buruh perusahaan. Karena berdasarkan ketentuan hukum mereka yang menuntut sudah dikualifikasikan mengundurkan diri dari perusahaan sejak awal 2020 yang lalu.
Baca Juga:
Aice Raih TOP CSR Awards 2024, Empat Tahun Berturut-turut Berprestasi
Simon juga meluruskan perihal informasi tidak utuh terkait PHK terhadap pekerjanya. Menurutnya, semua bermula ketika para pekerjanya menuntut kenaikan upah sebesar Rp11 juta per bulan namun PT AFI tidak menyanggupinya. Di sisi lain, para pekerja melakukan aksi mogok kerja.
"PHK dilakukan karena sejumlah buruh melakukan mogok kerja tidak sah yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Menurut Simon, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 (Kepmenaker 232/2003), Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa mogok kerja yang tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Pada Pasal 6 Ayat 2 juga dijelaskan pemanggilan kembali dalam kurun waktu tujuh hari selama dua kali berturut turut dengan bentuk tertulis maupun lisan.