Oleh karena itu PHK dilakukan karena pekerja dikualifikasi sebagai mengundurkan diri. Atas dasar itu perusahaan tidak memberikan pesangon, melainkan uang pisah dan memenuhi kewajiban lainnya yang menjadi hak pekerja seperti upah cuti yang belum dibayarkan.
"Lebih lanjut, hak-hak eks karyawan telah kami bayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam praktiknya, dari beberapa di antara mereka yang mengembalikan hak mereka yang sebelumnya dikirimkan oleh perusahaan berdasarkan putusan mediasi dari Mediator," tambah Simon.
Baca Juga:
PT Pertamina EP Bunyu Field Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Bunyu
Terkait dengan permintaan sebagian pekerja yang ingin dipekerjakan kembali, Simon memberi penjelasannya. Menurut Simon, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 Kepmenaker 232/2003, perusahaan telah melakukan pemanggilan dua kali berturut-turut untuk masuk kerja kembali.
Namun karena urung dipenuhi para pekerja, maka mereka tidak diperkenankan kembali bekerja karena sudah dikualifikasi mengundurkan diri.
"Berdasarkan ketentuan UU ketenagakerjaan, mereka telah terkualifikasi mengundurkan diri karena melakukan mogok kerja tidak sah lebih dari 7 hari, dan karena telah terjadi disharmoni maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mempekerjakan mereka kembali," kata Simon.
Baca Juga:
Kembali Raih TOP HALAL AWARD, Aice Konsisten Jaga Kepercayaan Konsumen Selama Dua Tahun Berturut-turut
"Pada saat kejadian, pihak perusahaan sudah melakukan pemanggilan kembali, bahkan pernyataan sudah sudah dibacakan di depan publik secara langsung oleh team legal, sudah dikirim surat juga dua kali. Jadi kami juga sudah melakukan upaya dalam menyelesaikan kasus ini," tambahnya.
Simon juga memberi klarifikasi terkait klaim pekerja yang menyebut ada praktik-praktik dalam pekerjaan yang tidak sesuai seperti buruh perempuan mendapat shift malam dan overtime, sehingga banyak pekerja perempuan yang sedang hamil sampai keguguran. Menurut Simon klaim tersebut tidak benar.
Menurut Simon, PT AFI telah menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya bagi buruh perempuan yang sedang hamil. Perusahaan telah melakukan prosedur sesuai dengan Pasal 76 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, perusahaan sudah melakukan kewajiban dengan memberikan susu kotak dan makanan bergizi setiap malam seperti roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu yang mengandung.