"Sehubungan dengan buruh yang hamil dan keguguran. Aice juga telah melakukan medical check-up bekerjasama dengan RS Omni. Hasilnya pihak rumah sakit menjelaskan bahwa keguguran pada buruh tidak berkaitan dengan kondisi kerja. Dan Alpen tidak mempekerjakan perempuan dalam keadaan hamil di malam hari, sepanjang terdapat surat keterangan dari dokter," kata Simon.
Selain itu, lanjut Simon, perusahaan juga mendapatkan pengawasan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap perihal memperkerjakan pekerja perempuan hamil di malam hari. PT AFI sendiri merupakan perusahaan yang telah lulus audit dan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) dengan skor nyaris sempurna.
Baca Juga:
PT Pertamina Hulu Indonesia Raih Sembilan Penghargaan di PRIA 2025 Berbagai Kategori
"Sehingga praktik kerja dan manajemen tunduk terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara ketat," terang Simon.
Lebih jauh Simon menerangkan soal para pekerja yang berdemonstrasi setiap bulan untuk dipekerjakan kembali. Simon menyayangkan hal tersebut dan mendorong agar mereka menghormati asas dan proses hukum berlaku.
"Perusahaan telah menjalankan secara tertib ketentuan ketenagakerjaan dan anjuran mediator Disnaker bekasi. Jika eks karyawan keberatan kami menghimbau agar melakukan gugatan ke PHI," kata dia.
Baca Juga:
PT Pertamina EP Bunyu Field Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Bunyu
Terakhir, terkait pengembalian dana oleh pekerja karena ingin dipekerjakan kembali, Simon turut mengomentarinya. Dia mengakui ada sekitar 20 persen karyawan yang mengembalikan uang pesangon dan uang hak mereka.
"Namun 80 persen lainnya telah menerima bahkan menandatangani surat perjanjian bersama dan sudah dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial," tambahnya. [tum]