Konsumen.WahanaNews.co | Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN Lowetan Solo itu mengumpulkan uangnya sejak 2,5 tahun terakhir.
Uang tabungan haji senilai puluhan juta rupiah milik seorang warga Solo, Samin (53) rusak dimakan rayap.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
"Awalnya saya punya keinginan daftar haji sama istri dan anak-anak, dapat rezeki sedikit demi sedikit saya masukkan ke kaleng. Itu tabungan sejak sebelum pandemi covid-19," ujar Samin seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Sebenarnya, masyarakat yang memiliki masalah seperti Samin tidak perlu gelisah. Mereka bisa menukar uang rusak dengan uang baru ke Bank Indonesia (BI).
A. Uang Kertas
Baca Juga:
Survei BI Februari 2025: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tetap Kuat
Dilansir dari laman BI, uang rusak adalah rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya. Adapun kerusakan itu bisa terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengkerut.
Uang rupiah dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih bisa dikenali.
Penggantian uang kertas rusak diberikan dengan nilai nominal yang sama apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: