2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca Juga:
Respons Dinamika Global, Bank Indonesia Tunjuk Pimpinan Baru di 2 Satuan Kerja
C. Uang Rusak Akibat Terbakar
Khusus untuk uang rupiah rusak sebagian karena terbakar, akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. Asalkan sepanjang menurut penelitian BI masih dapat dikenali keasliannya.
Selain itu, BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga:
Keterangan Eks Kadep Komunikasi BI soal Program Sosial Didalami KPK
Untuk melakukan penukaran masyarakat bisa datang ke BI setiap Kamis dengan mendaftar terlebih dahulu lewat pintar.bi.go.id.
Sebagai catatan, BI tidak akan mengganti uang rusak jika menurut bank sentral kerusakan itu diduga dilakukan secara sengaja. Selain itu, BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. [tum]