1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
3. Uang rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca Juga:
Survei BI Februari 2025: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tetap Kuat
B. Uang Logam
Sementara itu, untuk penggantian uang logam rusak diberikan dengan nilai nominal yang sama apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya