Wahanakonsumen.com I Bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Berapa lama asuransi kecelakaan kerja cair? Itulah pertanyaan yang kerap bermunculan
Informasi seputar syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan jadi salah satu topik yang kerap dicari pembaca terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut supaya pembaca lebih memahami syarat klaim BPJS ketenagakerjaan 2021.
Sebagai informasi, JKK merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan di samping adanya program lain yakni Jaminan Kematian (JKM).
Cara klaim JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tentu saja berbeda. Namun, cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) relatif sama dengan peserta Penerima Upah (PU).
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan 2021, khususnya pada program JKK.
Berikut syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi:
Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I), Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II), Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III), Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP, 2 saksi Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas, Kwitansi Pengobatan dan Perawatan Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja), Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja), Buku Tabungan NPWP (saldo lebih dari 50 juta).