Lebih lanjut, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum menempuh cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Berikut dokumen syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya:
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Kartu peserta BPJAMSOSTEK, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kronologis Kejadian Kecelakaan, Kerja Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam), Formulir Tahap II, Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat, (Formulir 3b KK3); Kuitansi biaya pengangkutan; Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama, Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan klaim beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Adapun dokumen klaim yang dibutuhkan yaitu:
Formulir Beasiswa, Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah, E-KTP Anak atau Kartu Pelajar, Akte Kelahiran, Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan, Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK, Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian, Dilayani oleh Petugas Menerima tanda terima klaim, Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey, Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.