WahanaNews-Konsumen | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY tengah gencar mensosialisasikan hak-hak konsumen yang belum sesuai dengan harapan saat ini.
Salah satunya fenomena ketika konsumen mengalami gagal bayar terhadap kendaraan bermotor atau kredit macet kendaraan, konsumen mempunyai hak tidak bisa ditarik paksa di jalanan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang dibantu OJK ini, masyarakat mengetahui hak-haknya dan bisa memperjuangkan hak mereka.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI Slamet Riyadi yang akrab disapa Didi mengatakan pihaknya sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tengah gencar mensosialisasikan hak-hak konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 konsumen tersebut harus didaftarkan dulu baru diputuskan pengadilan kewenangan perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan bermotor itu.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Selama ini yang terjadi, ironisnya konsumen sudah bayar cicilan 33 kali dan sisa tiga bulan lagi tetapi tidak diberikan negosiasi misalnya restrukturisasi atau pengurangan hutang, tapi main tarik saja," tuturnya usai Diskusi Peran Stakeholder terkait Implementasi UU Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor di Kantor OJK DIY, Rabu (17/5/2023).
Karena itu, lanjutnya, lebih banyak sudah banyak yang bayarnya dari pada yang belum harusnya diberikan dispensasi tidak langsung ditarik kendaraan bermotor. Ini kita sosialisasi dan infokan tidak boleh mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan karena melanggar aturan POJK, keputusan MK dan UU Jaminan Fidusia.
Itu yang coba kita gaungkan kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka.