Didi menyampaikan sebagai konsumen yang sudah terlambat dan mempunyai itikad baik tinggal lapor kepada perusahaan pembiayaan ada masalah ekonomi dan meminta menunda pembayaran.
Sedangkan dari pihak perusahaan pembiayaan, jika tidak datang dan tidak ada itikad baik dari konsumen maka harusnya memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 hingga somasi baru mengirimkan jasa penagih hutang. Sehingga tidak serta merta menggunakan jasa penagih hutang ketika konsumen terlambat.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Penagih hutang atau debt colector tidak bisa langsung dipakai di jalan, mereka harus dibekali identitas, mempunyai sertifikasi dari OJK dan surat tugas dari lembaga pembiayaan jika tidak itu ilegal. Kita bersama OJK DIY bersama mensosialisasikan upaya pencegahan penarikan paksa kendaraan dijalan," ungkapnya.
Jika itu dilanggar, kata Didi, maka perusahaan pembiayaan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan.
BPKN RI dan OJK DIY Gencar Sosialisasikan Hak-Hak Konsumen
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Kepala OJK DIY Parjiman yang akrab dipanggil Jimmy menyatakan pelaporan ke OJK sudah diatur dan tersistem melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau bisa melapor kepada OJK baik datang langsung maupun melalui surat.
Jadi apabila konsumen mengalami dispute dengan pelaku jasa keuangan segera laporkan kepada OJK yang kemudian akan diinput ke APPK yang merupakan langsung kepada nama perusahaan pembiayaan yang dilaporkan. Leasing tersebut akan ada alert guna menanggapi pengaduan dari masyarakat.
"Konsumen yang melapor melalui APPK akan diberikan username dan password guna memantau penyelesaian dari perusahaan pembiayaan yang dituju. Itu nanti tergantung persetujuan dari masyarakat atau konsumen atas tindak lanjut yang ditawarkan perusahaan leasing," ujarnya.