Jimmy menjelaskan jika tidak setuju akan ada dua langkah yang bisa dipilih konsumen yaitu melalui aparat penegak hukum dan diteruskan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang akan melakukan mediasi guna mencari penyelesaian terbaik.
Apabila tidak ada titik temu akan kembali ke aparat penegak hukum. OJK DIY telah menerima pengaduan khusus terkait penarikan kendaraan bermotor sebanyak 9 aduan pada 2022 dan baru 1 aduan yang masuk pada 2023. Keseluruhan aduan yang masuk sudah diselesaikan melalui APPK.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Sebagai salah satu tugas dari OJK, kami tengah concern pada perlindungan konsumen. Makanya di internal OJK melakukan transformasi dimana salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi Kepala Eksekutif dan membentuk Departemen Market Conduct yang akan melakukan evaluasi dengan mengutamakan perlindungan konsumen. Kami akan perkuat pengawasan terhadap perilaku usaha jasa keuangan agar bisa memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik lagi," pungkas Jimmy.[zbr/krjogja]