Sebelumnya, anak Kiai Jombang pelaku pencabulan santriwati itu akhirnya menjalani sidang dakwaan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7) secara tertutup. Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dari layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun," kata Mia, usai sidang.
Selain didakwa pasal pemerkosaan, anak pimpinan kiai Pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang ini juga dikenakan pasal perbuatan cabul.
"Kemudian pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pengacara Minta Sidang Offline
Tim kuasa hukum Bechi mengaku keberatan atas pelaksaan persidangan yang digelar secara online atau daring. Salah satu kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika, pun meminta hakim menggelar sidang secara offline. Yakni dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
"Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, kalau sidang online? Kalau online tetap di Jombang saja," kata Gede Pasek, usai sidang perdana secara daring, di PN Surabaya.