Menurutnya, jika sidang sudah dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, maka tak ada alasan lain lagi, untuk tak menghadirkan terdakwa secara langsung.
"Kalau di Surabaya hadirkan dong, biar sama-sama adil," ucapnya.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Gede Pasek juga berharap dalam sidang offline nanti tak hanya terdakwa saja yang dihadirkan. Melainkan saksi pun juga.
"Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Toh tertutup. Kami saja berkerumun begini enggak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani?," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur yang juga menjadi bagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati membenarkan, pengacara terdakwa sudah menyampaikan agar persidangan Bechi bisa digelar secara offline.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
"Ada [permintaan sidang offline] penasihat hukum dan disampaikan, yang minta penasehat hukumnya. Diajukan secara tertulis," ucapnya.
Mia juga mengaku, bahwa pihaknya tak memiliki permintaan sidang Bechi digelar secara offline. Sebab, hal yang dipertimbangkan, yakni terkait antisipasi penyebaran covid-19. [tum]