Perapki.WahanaNews.co | Untuk melengkapi berkas perkara kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mendatangi Bareskrim Polri.
Erman mengaku akan menemui penyidik Bareskrim Polri untuk mengubah judul Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari BAP lanjutan menjadi BAP tambahan.
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Hal itu, kata dia, juga dilakukan sesuai dengan masukan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi mengubah judul saja karena ada masukan dari kejaksaan, berdasarkan petunjuk kejaksaan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9).
"Judulnya itu empat hari lalu itu lanjutan, jadi diganti judulnya pemeriksaan tambahan," imbuhnya.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
Erman memastikan, dalam BAP terbaru kliennya sudah tidak ada lagi keterangan terkait peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Ia juga menuturkan dalam BAP itu Bripka RR telah menjelaskan seluruh peristiwa yang terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah, hingga di rumah dinas milik Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(BAP itu terkait) semua fakta sejak di Magelang sampai kejadian penembakan Brigadir Josua," tuturnya.