Menurutnya, seluruh berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bripka RR akan segera dikembalikan penyidik ke Kejagung.
"Jadi kalau saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini mungkin sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin kejaksaan nungguin berapa minggu lagi baru P21," pungkasnya.
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [tum]