Perapki.WahanaNews.co | Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diprediksi tak lama lagi bakal bergulir ke meja hijau.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak akan ikut campur dalam proses peradilan dengan tersangka Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Hukumannya terserah hakim nanti (ketika di pengadilan). Tapi, ancaman maksimal hukumannya itu hukuman mati. Kalau hukuman mati dan seandainya nanti terbukti, lalu hukumannya di bawah 15 tahun, maka itu tidak adil. Wong, ancamannya hukuman mati tapi kok hanya kena 15 tahun," ungkap Mahfud ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.
"Tapi, sekali lagi, bila ia terbukti di pengadilan lho ya," tutur dia lagi.
Di sisi lain, Mahfud juga menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah berbicara ke penyidik terkait peristiwa pada 8 Juli 2022 lalu. "Nanti, tunggu saja di pengadilan (apa pengakuannya). Tapi, dia sudah ngomong kok (ke penyidik)," katanya.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga sempat menyebut beberapa motif yang mendorong Sambo membunuh ajudannya sendiri. Setidaknya, ia mendengar tiga motif.
Pertama, perselingkuhan empat segi, kedua, dugaan pelecehan seksual. "Tapi, ketiga yang agak resmi, malah menyebut, (motif) itu karena diduga adanya perkosaan di suatu tempat. Lalu, terjadilah perencanaan (pembunuhan)," tutur dia.
Maka, daripada berspekulasi, Mahfud menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke pihak kepolisian. Ia pun juga sempat menyinggung peristiwa Sambo yang memeluk Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Fadil Imran. Apa yang dikatakan oleh Mahfud?