Ihwal Perkara
Baca Juga:
Polres Banjarbaru Tangkap Dua Pelaku Penipuan Online
Kemudian Suhadi mengisahkan ihwal perkara yang dialami kliennya tersebut.
Pada awal 2019, mitra bisnis Sabari, DP, menjanjikan investasi sebesar Rp 51 miliar dalam bentuk modal kerja.
Tentu saja Sabari tertarik.
Baca Juga:
Kerugian Penipuan Atas Nama Bea Cukai Tembus Rp 8,3 M
Mereka pun lalu membahas salah satu tambang batu andesit milik Sabari yang berada di Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Namun, demi memperlancar pencairan dana investasi tersebut, DP meminta Sabari mengeluarkan dulu sejumlah uang melalui dirinya.
“Sehingga, terhitung sejak 14 Oktober 2019 hingga 14 Januari 2020, Sabari terus mengirimkan sejumlah uang kepada DP, yang disebutnya demi kelancaran proses pencairan dana investasi tersebut,” kata Suhadi.