Akan tetapi, semua dana-dana investasi yang diiming-imingkan DP itu, baik yang bernilai Rp 51 miliar maupun Rp 216 triliun tadi, masih saja sebatas ilusi.
Sehingga, Sabari pun kehilangan kesabaran, dan melaporkan DP ke Polda Metro Jaya dengan dugaan telah melakukan perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. [jef]