Maman kemudian mengaku mencabut BAP di dalam persidangan itu, karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan kepada penyidik sebelumnya.
"Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil, dan di BAP tiga kali. Saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman kepada jaksa.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
Napoleon kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.
"Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?" tanya Napoleon.
"Saya mencabut BAP," jawab Maman.
Baca Juga:
M Kace Doakan Irjen Napoleon Jadi Jenderal Besar Nomor Satu
"Saya hanya ingin memastikan itu saja," balas Napoleon.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika M Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pada saat yang sama, kala itu Napoleon tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021. Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.