Kemudian di dalam persidangan, Napoleon didakwa menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim. Selain itu, M Kace dipukuli Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
M Kace kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian lalu menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
Pada 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan kliennya dan M Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai. Namun, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tum]