Perapki.WahanaNews.co | Kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) telah merugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Hal itu dibeberkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
"Awal kan Rp78 triliun. Hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).
Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini. Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.
Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena ada berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.
Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.