"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp114 miliar. Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.
Agustina mengatakan di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara. Ia mengatakan BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun," kata dia.
Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Lebih lanjut, dalam perkembangan proses penyidikan, Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. [tum]