Wahanaadvokat.com I Ada 11 unit kendaraan dari 15 unit barang mewah rampasan dari milik para terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, yang dilelang Kejaksaan Agung.
Total hasil penjualan sebesar Rp 6,1 miliar. Satu diantaranya adalah motor Harley-Davidson.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Bahwa dari 16 kendaraan dimaksud, 11 unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (24/11/2021).
Leonard menerangkan lelang barang rampasan ini bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Lelang dilakukan hari ini pada pukul 14.00-15.00 WIB.
"Pada Rabu, 24 November 2021, pukul 14.00-15.00 WIB, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 16 kendaraan berupa 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Leonard menyebut batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang sampai 1 Desember mendatang. Sedangkan untuk lima kendaraan yang tidak laku terjual, kata Leonard, akan dilakukan lelang ulang.
"Batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama lima hari kerja yaitu sampai dengan tanggal 1 Desember 2021 dan sisanya sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang," ungkapnya.
Berikut rincian hasil penjualan lelang barang rampasan kasus Jiwasraya: