-Tidak Ada Penawaran (TAP)
Sebelumnya diketahui, Kejagung melelang barang rampasan berupa belasan mobil dan motor mewah milik para terpidana korupsi Jiwasraya. Barang rampasan yang dilelang mulai dari mobil merek Mercedes-Benz, Land Rover, Audi, hingga motor Harley-Davidson.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
PLT Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Sartono menerangkan barang rampasan itu milik enam terpidana Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.
"Aanwijzing barang rampasan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang berasal dari terpidana Benny Tjokro, kemudian Hendrisman Rahim, kemudian Heru Hidayat dan Hary Prasetyo dan kelima Syahmirwan dan keenam Joko Hartono dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara asuransi ini, sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan," kata Sartono dalam jumpa pers di Kantor Jiwasraya, Jalan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (21/11). (tum)