Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Selain dua adagium yang telah disebutkan, masih banyak adagium terkenal lainnya yang perlu diketahui. Berikut 79 adagium hukum terkenal yang dapat dijadikan pedoman.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere - menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
Adaequatio intellectus et rei - adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars - para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem - perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
Clausula rebus sic stantibus - perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.