Lex specialis derogat lex generali - hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.
Lex superior derogat legi inferiori - hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
Baca Juga:
Diduga Akibat Perambahan ,Harimau Sumatera Keluar Dari Hutan,Tim BKSDA Bersama Forkopimca Lakukan Pengecekan Jejak di Seputaran Perladangan Desa Kutarayat.
Moneat lex, priusquam feriat - undang-undang harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum digunakan.
Nemo judex in causa sua – hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.
Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet - tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
Baca Juga:
Bupati Karo Kunjungi PT. WEB Desa Rih Tengah,Pastikan Ketaatan Perizinan Berusaha dan Melaporkan Dana CSR Secara Rinci
Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali - suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.
Opinio necessitatis - keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
Pacta sunt servanda - setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.