Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.
Interset reipublicae res judicatoas non rescindi - adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Iudex ne procedat ex officio - hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur - hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.
Ius curia novit - seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Judex debet judicare secundum allegata et probata - seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus - seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
Judex non potest esse testis in propria causa - seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.