Cogitationis poenam nemo patitur - tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
Cujus est dominium, ejus est periculum - risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.
Baca Juga:
Pusbintal TNI Gelar Pembekalan Mental untuk Satgas Pengamanan Perbatasan Statis RI – Papua New Gini di Yonif 131/BRS
Culpae poena par esto - hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist - saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?
Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas - saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
Baca Juga:
Alasan Ilmiah Mengapa Indonesia Luput dari Gelombang Panas
Da tua sunt, post mortem tune tua sunt - berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
De gustibus non est disputandum - perihal selera tidak dapat disengketakan.
Debet quis juri subjacere rrbi delinquit - seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.