Wahanaadvokat.com | Briptu Hasbudi merupakan anggota Polda Kaltara yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan.
Oknum anggota Bintara Polri itu sudah ditangkap dan menjadi tersangka kasus penambangan emas ilegal hingga impor pakaian bekas dari Malaysia.
Baca Juga:
Polres Tarakan Kedepankan Preemtif dan Preventif di Operasi Keselamatan
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mendapat pujian sekaligus tantangan lantaran membongkar bisnis ilegal oknum polisi Briptu Hasbudi (HSB).
"Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kaltara yang melakukan penertiban dan penindakan terhadap segenap anggotanya yang melakukan bisnis ilegal," ujar Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto melansir JPNN.com, Sabtu (7/5).
Namun demikian, politikus Demokrat itu juga mendorong Irjen Daniel dan jajaran segera mendalami lebih jauh serta melakukan tindakan terukur terhadap oknum polisi di Polda maupun Polres setempat yang terlibat bisnis ilegal bersama Briptu Hasbudi.
Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan TPPU Hasil Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi
Menurut Didik, saat ini momentum tepat bagi jenderal bintang dua itu membersihkan institusi kepolisian di Kaltara dari ulah anggotanya yang nakal.
Izin Bagi Polisi Untuk Berbisnis
Izin bagi polisi untuk berbisnis ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara," ucap Didik.
Selain itu, lanjutnya, polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
Tak hanya itu, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri.
"Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri," terang ketua DPP Demokrat itu.
Kemudian, anggota Polri pun dilarang menjalankan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya.
Sesuai Perkap, polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya di Polri.
"Syarat bagi polisi yang ingin terus berbisnis, tidak boleh mengganggu tugas pokoknya sebagai anggota Polri, tidak memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri dan tidak menggunakan fasilitas dinas," tutur Didik Mukrianto. [tum]