Wahanaadvokat.com | Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan polisi mengungkap kasus dugaan tambang emas ilegal dan bisnis terlarang lainnya anggota Polri bernama Briptu Hasbudi, karena 'nyanyian' anggota DPR saat rapat.
"Pada pelaksanaan RDP [Rapat Dengar Pendapat] dengan Komisi III sekitar Februari 2022, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan illegal mining di Kecamatan Sekatak," kata Daniel dalam keterangan pers, Selasa (10/5).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, pihaknya mulai melakukan pendalaman terkait dugaan tambang ilegal di Desa Sekatak pada 21 April 2022
Daniel kemudian membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ucapnya.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Hingga akhirnya, Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Berdasarkan pemeriksaan saksi yang diamankan, diketahui bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB yang merupakan anggota Polri berpangkat Briptu.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.