Advokat.WahanaNews.co | Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu.
Konon ceritannya, di saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit gamang terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, ada 3 sosok jenderal bintang 3 yang langsung ambil inisiatif.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Sepert diketahui Ferdy Sambo tercatat sebagai salah satu tim sukses Jenderal Listyo Sigit saat proses uji kelayakan sebagai Kapolri.
Bahkan, saat Listyo Sigit menjalani uji kelayakan di DPR RI, Ferdy Sambo ikut mengantarkan makalah komandannya bersama sejumlah jenderal.
Boleh jadi Kapolri amat tidak menyangka anak buahnya berani bertindak keji seperti itu. Sebab, Ferdy Sambo tercatat sebagai anak buah Listyo Sigit saat masih bertugas di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Saat Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, Ferdy Sambo mengemban amanah sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim. Ketika itu, Ferdy Sambo masih menyandang pangkat jenderal bintang satu.
Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam konferensi pers.
Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.