"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," sebut Agus.
Merujuk pada laporan majalah TEMPO edisi 6 Agustus lalu, Irjen Ferdy Sambo yang masih menyandang jabatan Kadiv Propam Polri melaporkan peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kapolri di ruang kerjanya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Sahabat dekat Ferdy mengatakan Jenderal Listyo Sigit menanyakan apakah Ferdy terlibat dalam penembakan Yosua. Ferdy meyakinkan Listyo bahwa dia tak terlibat. Tim wartawan Tempo yang berusaha mendapatkan konfirmasi soal pertemuan ini tidak mendapatkan respons dari Listyo Sigit hingga Sabtu, 6 Agustus lalu.
Setelah melapor kepada Kapolri, Ferdy kembali ke kantor Divisi Propam. Dia berkumpul dengan sejumlah personel Divisi Propam di ruang pemeriksaan. Salah seorang penegak hukum mengatakan aktivitas di ruangan pemeriksaan itu terekam kamera pengawas. Penyidik Badan Reserse Kriminal sudah mengantongi rekaman itu. Mereka juga tengah menyelidiki isi pertemuan tersebut.
Saat mencopot jabatan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit menyebutkan Inspektorat Khusus sudah memeriksa 25 polisi berpangkat perwira tinggi hingga bintara yang ditengarai “mengacak-acak” rumah dinas Ferdy Sambo sebagai tempat kejadian perkara kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Sebagian besar personel yang diperiksa berasal dari Divisi Propam. “Mereka dianggap tidak profesional mengelola TKP,” ujar Sigit dilansir dari Tempo.
Karena itu penyidikan kasus Yosua berjalan alot. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengakui bahwa tim khusus kesulitan mengumpulkan bukti karena ada upaya menutupi peristiwa kematian Brigadir J.
“Banyak barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujarnya.